BPK Riau Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 pada Kabupaten Kepulauan Meranti

Pekanbaru, Kamis (11 Januari 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa  pada Kabupaten Kepulauan Meranti, yang pemeriksaannya dilakukan pada Semester II Tahun 2023. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah yang mewakili Plt Bupati dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Riau menjelaskan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa, diantaranya Kekurangan Volume Pekerjaan serta Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak, sehingga BPK Riau merekomendasikan kepada Bupati Kampar untuk menarik serta menyetorkan sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.  Namun Kepala Perwakilan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respon positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dengan cepat segera menyetorkan kelebihan pembayaran pekerjaan ke Kas Daerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti BambangSupriyanto, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau yang telah bekerja keras dengan penuh Integritas dan professional dalam melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan menghasilkan temuan serta rekomendasi yang bersifat membangun guna memperbaiki sistem serta tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Sekretaris Daerah juga berjanji serta berkomitmen untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan yang ada selama ini pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait pada entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.