BPK Riau Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Semester II Tahun 2023 pada Kabupaten Kampar

Pekanbaru, Selasa (09 Januari 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Kabupaten Kampar, yang pemeriksaannya dilakukan pada Semester II Tahun 2023. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD, dan Pj. Bupati dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Riau menjelaskan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada  Semester II Tahun 2023, diantaranya Pengelolaan data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi belum lengkap, belum diperbarui secara berkala, dan belum didukung Sistem Informasi yang memadai sehingga BPK Riau merekomendasikan kepada Bupati Kampar untuk Melakukan pendataan, dan pendaftaran objek pajak dan retribusi potensial secara periodik.  Namun Kepala Perwakilan juga menyampaikan apresiasinya atas respon positif Pemerintah Daerah Kampar yang dengan reaktif untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kampar Hambali, S.E.,  M.H mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam membantu Pemerintah Kabupaten Kampar memperbaiki tata kelola keuangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Pj. Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait pada entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.