Pekanbaru – Senin, 02 Juni 2025. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun 2024. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II (Dirjen PKN II) BPK RI, Dr. Nelson Ambarita, S.E., S.H., M.M., Ak., CA, CSFA, ACPA, ERMCP, CPA dengan didampingi oleh Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto P. S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto dan Gubernur Riau, Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WDP diberikan karena adanya permasalahan yang signifikan dan material pada Akun Aset Lainnya, selain itu terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Riau belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional;
2. Pengendalian belanja dan pengelolaan utang tidak memadai mengakibatkan ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya;
3. Kewajiban jangka pendek berupa Utang PFK dan Utang Belanja membebani program kegiatan tahun anggaran berikutnya; dan
4. Manajemen Kas Daerah tidak memadai sehingga terdapat penggunaan Dana PFK yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SiKPA).
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP dan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK sesuai dengan kewenangannya, dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.