BPK RI secara serentak melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Pajak Hotel, Reklame, dan Restoran (PHRR) di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Riau, salah satu yang dijadikan sample pemeriksaan adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan PHRR pada Pemerintah Kota Pekanbaru. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, diwakili oleh H. Darnil, S.H. dan Walikota Pekanbaru, Firdaus, S.T., M.T. Pada acara yang diadakan di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Riau II, Hesti Sunaryono, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop, Ketua Tim Yunior, Muh. Ilyas, S.E., Ak., serta Tim Pemeriksa Pengelolaan PHRR Pemko Pekanbaru. Sedangkan dari Pemko Pekanbaru, turut hadir Sekretaris Daerah, Inspektur, Kadispenda, dan beberapa staf.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap semoga dengan telah diadakannya pemeriksaan atas pengelolaan PHRR ini dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, sejalan dengan pertumbuhan usaha hotel dan restoran yang ada di Kota Pekanbaru.