Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan 19 penyimpangan, 5 diantaranya penyimpangan pengendalian internal dan 14 penyimpangan kepatuhan sebesar Rp59.940.000 dan di antaranya sebesar Rp1.416.825.644,48 kerugian dari atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar 2008.
Hal ini dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yang disampaikan Kepala Sekretariat Perwakilan Pujo Sumekto melalui rilis yang diterima Riau Mandiri, Rabu (26/8).
LKPD tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Eko Sembodo kepada Ketua DPRD Kampar Masnur di Kantor Perwakilan BPK. Dalam kesempatan itu Eko juga menyerahkan hasil pemantauan tindak lanjut atas hasil pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Kabupaten Kampar per 30 Juni 2009.
Dikarenakan terdapat dua permasalahan dalam LKPD Kabupaten Kampar 2008, yakni Dinas Kesehatan tidak melakukan pencatatan atas persediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga nilai persediaan yang disajikan pada neraca belum menggambarkan nilai persediaan.
Kemudian, realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Kesehatan, untuk pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan sebesar Rp3.777.985.000 dan pengadaan vaksin penyakit menular sebesar Rp41.450.000, tidak disajikan saldo persediaan pada neraca.
Kedua, penyajian saldo aktiva tetap dalam neraca per 31 Desember 2005, 2006 dan 2007, belum berdasarkan konsep harga perolehan menurut standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga nilai yang disajikan belum menggambarkan nilai perolehan aset tetap, terdiri dari harga beli dan seluruh biaya yang didistribusikan secara langsung hingga kondisi aset tetap tersebut siap untuk digunakan.
BPK RI Perwakilan Riau juga menyampaikan LHP Atas pengendalian intern serta LHP atas kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dalam kerangka Pemeriksaan LKPD tahun 2008, merupakan bagian dari LHP Keuangan atas Laporan Keuangan.
Dari LHP tersebut, ada temuan pada sistem pengendalian intern adalah, penatausahaan keuangan Pemkab Kampar tidak sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, terdapat cek beredar (out standing cheque) atas SP2D Ganti Uang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada 31 Desember 2008, sebesar Rp65.112.500,00, ketiga, pengelolaan dan penatausahaan persediaan obat-obatan pada gudang farmasi Dinas Kesehatan tidak tertib.
Keempat, biaya pengurusan SKT dan SKGR di kantor-kantor kecamatan belum diatur Peraturan Daerah dan kelima, pertanggungjawaban penggunaan dana Block Grant tidak mengikuti petunjuk pelaksana yang ditetapkan dan terlambat disampaikan sebesar Rp9.560.000.000.
Belum disetor.
Sedangkan temuan pada LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang material antara lain, terdapat Pendapatan Asli Daerah pada RSUD Bangkinang 2004 digunakan langsung dan belum disetor sebesar Rp91.805.000, terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B pada paket pekerjaan peningkatan Jalan Sei Pinang-Sei Galuh, peningkatan Jalan Desa Kampung Panjang dan peningkatan Jalan Simpang Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar sebesar Rp67.183.528,37.
Kelebihan Pembayaran.
Kemudian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp100.342.116,11 dan kerusakan fisik jalan sebesar Rp161.017.416,75 paket peningkatan JAlan Simpang Batu Bersurat-Tanjung di Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Terdapat penggunaan sisa UYHD pada Dinas Kehutanan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD sebesar Rp43.920.000,” terangnya.
BPK juga melansir, terdapat pertanggungjawaban ganda untuk biaya perjalanan dinas Sekretariat Daerah sebesar Rp321.175.000, tedapat surat pertanggungjawaban rangkap perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp792.400.000 serta bukti perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah sebesar Rp 2.322.750.000.
Sumber : Riau Mandiri