Pekanbaru, 9 Desember 2024– Selain bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga bertugas dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK. Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) BPK memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditindaklanjuti oleh para pejabat yang diperiksa sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) bahwasannya Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan ayat (4) bahwasannya BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kegiatan PTLRHP ini merupakan hal yang krusial bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Riau, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA ketika membuka Kegiatan PTLRHP BPK Semester II Tahun 2024 di ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau), Senin (9/12) yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Riau serta para Inspektur beserta jajarannya di lingkungan Pemda se-Provinsi Riau. “Dalam mendorong tata kelola keuangan ini, BPK melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang dimuat dalam LHP BPK. Kemudian “PR” bagi Pemda untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi atas LHP BPK tersebut. Bagaikan dokter yang memberikan resep dan saran-saran kepada pasien, BPK juga melakukan hal demikian yaitu memberikan rekomendasi perbaikan dan pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sehingga hal yang paling pentingnya adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan respon positif dan menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk tata kelola keuangan yang lebih baik,” kata Arif Agus.
Malahan, lanjut Arif, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “Kami mengharapkan niat, keseriusan dan keinginan dari Pemda untuk tetap terus melaksanakan TLRHP ini karena pada dasarnya rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK adalah untuk perbaikan,” pungkasnya.
Kemudian dalam sambutannya, Kalan BPK Riau juga menyampaikan perkembangan PTLRHP BPK Riau yang sampai dengan Semester I Tahun 2024, Pemda di Riau sudah mencapai 79% selesai menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. “Kami berharap pada semester II ini adanya peningkatan persentase TLRHP BPK serta kami mengharapkan kepada pemda yang masih rendah penyelesaian tindak lanjutnya agar dapat membentuk Tim Percepatan Penyelesaian TLRHP BPK, yang dapat bekerja secara optimal menggerakkan pejabat pada OPD-OPD yang masih banyak mempunyai pekerjaan rumah untuk menyelesaikan rekomendasi LHP BPK. Semoga dengan kegiatan yang akan berlangsung dari tanggal 9 s.d. 13 Desember 2024 ini, dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang optimal,” tambahnya.
Kalan BPK Riau pada kesempatan ini juga mengingatkan kepada para Inspektur dan jajaran bahwa BPK Perwakilan Provinsi Riau memiliki saluran WA Pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan bagi khalayak umum. “BPK Riau punya WA Pengaduan di nomor 0811-7681-721 yang bertujuan untuk menampung keluhan dan aspirasi masyarakat, silahkan dapat berkomunikasi melalui saluran tersebut”, tutupnya.