Bupati Inhu Adeh Tegaskan TPP Tidak Boleh Tunda Bayar, Kini Harus Dikembalikan

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) hingga saat ini belum dicairkan. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pegawai Pemkab Inhu. Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Inhu, Riswidiantoro pembayaran TPP tersebut dikarenakan terkendalanya transferan dana dari pusat.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto mengungkapkan bahwa pembayaran TPP tersebut tertunda karena ada persoalan keuangan daerah. Ade menyatakan persoalan itu terjadi ketika TPP tahun 2024 dibayar memakai APBD tahun 2025. “Kita harus tahu juga, TPP tahun 2024 itu dibayar pakai APBD tahun 2025, tahun 2024 itu ada TPP yang hanya dibayarkan sebelas bulan,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu.

Seperti yang dijelaskannya, TPP Desember tahun 2024 tersebut dibayarkan pada Januari 2025. “Ketika itu dibayarkan di Bulan Januari tahun 2025 maka timbul persoalan keuangan kita, harusnya ketersediaan uang untuk 2025 lancar tersendat karena TPP ini,” jelas Ade. Dirinya juga sudah menegaskan hal ini ke BPKAD. Dirinya dengan tegas mengatakan hal itu tersebut tidak diperbolehkan.

Selanjutnya…