Cari Formula Beri Konfirmasi Cepat pada Wartawan

PEKANBARU – Keluhan para wartawan di Riau untuk memperoleh informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau, diakomodir oleh BPK RI dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Permintaan Informasi di BPK RI Perwakilan Riau, Rabu (31/3).

Hasilnya, masukan yang disampaikan oleh wartawan akan dijadikan bahan evaluasi bagi BPK untuk membuat suatu formula agar dapat memberikan jawaban konfirmasi secepat mungkin pada wartawan.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Riau Eko Sembodo, Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Riau Pujo Sumekto, Kepala Sub Auditorat Riau I Rudi Nurprianto, Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Serikat Penerbit Surat Kabar Riau, beberapa pemimpin redaksi, coordinator liputan dan wartawan media cetak dan elektronik di Riau.

Tampil sebagai pembicara pada kesempatan tersebut Rudi Nurprianto yang memaparkan keterbukaan informasi pemeriksaan dank ode etik auditor, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang perilaku media dalam tugas jurnalistik yang disampaikan Dheni kurnia dan dilanjutkan pemaparan mengenai mekanisme permintaan informasi di BPK RI Perwakilan Riau.

Dalam pemaparannya Rudi Nurprianto diantaranya mengungkapkan mengenai kode etik yang berkaitan dengan informasi pemeriksaan pada pasal 8 tentang profesionalisme disebutkan dalam angka 1 huruf b yakni auditor wajib menyimpan rahasia Negara atau rahasia jabatan, rahasia pihak yang diperiksa dan hanya mengemukakan kepada pejabat yang berwenang. Kemudian angka 2 huruf c disebutkan auditor menghindari pemanfaatan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan, atau pihak lain.

Kemudian dalam angka 2 huruf b disebutkan pula mengenai larangan bagi auditor yakni dilarang mengungkapkan informasi yang terdapat dalam proses pemeriksaan kepada pihak lain, baik lisan maupun tertulis, kecuali untuk kepentingan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dalam huruf c disebutkan larangan mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan kepada media massa kecuali atas izin perintah ketua atau wakil ketua atau anggota BPK.

Hal ini pulalah yang menurut Rudi yang menjadikan BPK tidak dengan mudah menyampaikan informasi kepada media dan harus dimaklumi oleh para wartawan dan media. Sementara Pujo Sumekto memaparkan alur proses permintaan informasi pada BPK RI Perwakilan Riau, yang terdiri dari 10 langkah dan diakui membutuhkan waktu yang tidak cepat.

Sanksi

Sementara Dheni Kurnia pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan kepada BPK dan para wartawan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik juga diatur dalam undang-undang, terhadap orang yang menghalang-halangi tugas wartawan ini dapat dikenakan sanksi 2,5 tahun penjara dan sejumlah denda. Sementara BPK juga memiliki UU yang mengatur dan membatasi pemberian informasi. Ke depan menurut Dheni perlu dicarikan bagaimana BPK Perwakilan dapat memberikan informasi yang cepat bagi wartawan tanpa harus melanggra rambu-rambu yang ada di BPK.

Usai pemaparan, para peserta diberi kesempatan untuk bertanya, yang beberapa diantaranya mengkritisi sulitnya memperoleh informasi dari BPK. Kepala BPK Perwakilan Riau Eko Sembodo yang hadir dalam acara tersebut meminta kepada wartawan untuk memberikan masukan kepada BPK agar diperoleh suatu formula untuk memberikan jawaban yang cepat, dan diharapkan paling lama 1 atau dua hari wartawan yang meminta konfirmasi sidah bias memperoleh jawaban atas konfirmasinya.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh Dheni Kurnia di antaranya dengan mengaktifkan media center di BPK Perwakilan Riau, serta meningkatkan fungsi kehumasan, serta BPK memilah-milah pertanyaan yang dapat dijawab dengan segera dan pertanyaan yang memang membutuhkan waktu karena perlu data dan sebagainya. (hen)

Sumber : Riau Mandiri