Dana Disimpan di Rekening Pribadi

Komisi B akan Hearing Dispenda

Komisi DPRD Riau dalam waktu dekat akan mengagendakan hearing dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, soal adanya dana satker yang disimpan dalam rekening pribadi, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau AB Purba akhir pekan lalu. Dikatakannya, pihaknya mencurigai adanya dana yang disimpan ke rekening pribadi tersebut bukan tahun 2008, tetapi sudah berlangsung lama.

“Karena Dispenda Riau merupakan mitra Komisi B, maka akan dijadwalkan hearing. Kita akan tanyakan kepada Dispenda sejak kapan rekening pribadi ini ada, dan sejak kapan pula dana satker disimpan di rekening pribadi tersebut, serta apa alasannya ini dilakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai temuan BPK, di Dispenda Riau ditemukan adanya dana satker yang disimpan ke rekening pribadi atas nama Dra Lindawati sebesar Rp681.666.716 dan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atas nama Wiedayati sebesar Rp620.928.769, keduanya disimpan di rekening mereka di Bank Riau.

Dana yang disimpan di rekening pribadi Lindawati ini baru disetorkan ke kas daerah setelah tanggal 15 Januari 2009. Sementara dana yang ada di rekening pribadi Wiedayati baru disetor pada bulan Februari 2009.

Pengalihan Aset

Selain menemukan adanya dana APBD yang disimpan di rekening pribadi tersebut, BPK juga menemukan adanya pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah kepada pribadi tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu untuk penghapusan asetnya. Bahkan harga yang ditetapkan jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) terendah saat itu, sehingga merugikan negara sebesar Rp73 juta lebih. Pengalihan aset ini dilakukan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Herliyan Saleh atas nama Gubernur Riau pada tanggal 13 Oktober 2008.

Tanah aset Pemda yang dihapuskan tanpa persetujuan DPRD tersebut diberikan kepada 20 orang dengan luas masing-masing 204 m2 dan dihargai masing-masing sebesar Rp408 ribu.

Atas temuan BPK ini menurut AB Purba, Komisi B akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah untuk hearing. “Ini kita lakukan untuk meminta penjelasan mengapa sampai ada dana yang dismpan di rekening pribadi dan sejak kapan itu terjadi. Karena kita perkirakan praktik ini sudah berlangsung lama,” ujarnya tegas.

Semetara untuk temuan menyangkut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan soal penghapusan aset, dirinya akan meminta pimpinan DPRD menindak lanjuti ini untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Dalam penghapusan aset tersebut sudah jelas, sudahlah tidak sesuai dengan prosedur, negara dirugikan pula lagi,” ujarnya.

Sumber: Riau Mandiri