Anggota Komisi B DPRD Riau Bambang Tri Wahyono mengatakan, yang perlu diperjelas dalam penyertaan modal Pemprov Riau ke PT SPR sebesar Rp 5 miliar adalah, apakah dana tersebut sudah dibayarkan pihak SPR kepada PT Kamparikom atau belum.
Mengenai catatan temuan BPK yang menyebutkan penyertaan modal Pemprov ke PT SPR tidak disertai Perda, Bambang menilai temuan itu tidak sepenuhnya dapat dijadikan patokan dan masih bisa diperdebatkan.
Dijelaskannya penyertaan modal Pemprov ke PT SPR statusnya bukan penyertaan modal melainkan pembayaran modal awal Pempro Riau dalam perusahaan patungan PT Bonicom, Pemkab Kampar dan Pemprov Riau.
Berdasarkan hasil kesepakatan, masing-masing menyetujui penyertaan modal awal ke PT Kamparikom. Dan untuk Pemrov menunjuk BUMD nya yaitu PT SPR (saat itu masih berstatus perusahaan daerah) tergabung dalam perusahaan patungan tersebut, karena secara aturan Pemprov tidak boleh langsung bergabung dalam perusahaan patungan itu.
“Berdasarkan MoU tersebut Pemprov membayarkan dana sebesar Rp5 miliar tersebut kepada PT SPR, selanjutnya PT SPR membayarkannya ke PT Kamparikom. Nah, yang harus dipertanyakan itu adalah apakah dana tersebut sudah dibayarkan PT SPR atau tidak. Jika belum dibayarkan PT SPR, maka hal itu bisa menjadi temuan,” tegas Bambang.
Mengenai status penyerahan dana tersebut kepada PT SPR tanpa Perda, menurut Bambang hal itu tidak jadi masalah. Sebab, status dana itu sendiri bukan dana penyertaan modal yang diperuntukan untuk PT SPR melainkan untuk PT Kamparikom. Sementara dari segi payung hukum dana itu bisa dikeluarkan melalui APBD yang nota bene juga berstatus Perda. “Dana itu mulai dianggarkan di APBD perubahan 2007, jadi tidak persoalan karena dana tersebut termasuk dalam APBD,” jelasnya.
Diakui Bambang, BPK wajar mempertanyakan status dana tersebut sebab saat diberikan, SPR sudah berbadan hukum PT bukan PD. Perubahan status hkum tersebut terjadi dipicu oleh keinginan gubernur agar PT SPR dapat dipercayai untuk mengelola Blok Langgak.
Dana senilai Rp 5 miliar yang sudah diberikan Pemprov ke PT SPR patut dipertanyakan apakah sudah diberikan ke PT Kamparikom. Hal ini didasarkan pula kondisi ril hari ini, dimana hingga kini belum ada kejelasan tentang aktivitas dari PT Kamparikom. Padahal pihak Bapedda maupun pihak Dinas Perikanan mengkalim, pada April 2009 pembangunan konstruksi PT Kamparikom sudah dimulai. “Hal ini patut juga dipertanyakan kepada Bapedda maupun Dinas Perikanan,” tandasnya.
Sumber: Riau Mandiri