Depan DPR, BPK klaim telah selamatkan uang negara Rp 145,28 triliun

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Dalam kesempatan ini, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, BPK telah menyelamatkan uang dan atau aset negara secara riil senilai Rp 145,28 triliun.

“Ini terdiri atas penyelamatan uang dan atau atau aset negara periode 2015 sampai 2016 sebesar Rp 131,58 triliun dan semester I tahun 2017 sebesar Rp 13,70 triliun,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Penyelamatan uang dan atau aset negara tersebut menurut dia, berasal dari penyerahan aset atau penyetoran kas negara atau daerah sebesar Rp 72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp 44,54 triliun, dan koreksi cost recoveny sebesar Rp 28,13 triliun.

Sedangkan terkait dengan penegakan hukum, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik KepoIisian RI, Kejaksaan RI, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.

Dia mengatakan, pada periode 2005 sampai 30 Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari total temuan yang dilaporkan tersebut, di antaranya sebanyak 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.

“Selain itu, pada periode 2013 sampai 30 Juni 2017 BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum berdasarkan permintaan Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun dan USD 2,71 miliar atau total senilai Rp 46,56 triliun,” tandasnya.

(Sumber : www.merdeka.com)