Dewan Akan Undang BPK

Bahas Temuan 25 Penyimpangan Keuangan Pemprov

PEKANBARU, TRIBUN – Hasil audit 2009, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Riau, menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar RP2,4 miliar, di lingkungan Pemprov Riau.

BPK juga mengendus adanya pemberian tambahan penghasilan kepada gubernur dan wakil gubernur yang merugikan keuangan daerah sebesar RP561 juta. Pemberian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang diteken Gubri Rusli Zainal.

Untuk itu BPK meminta agar surat keputusan itu segera dicabut. Sebab bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, AB Purba, mengaku sudah melakukan telaah atas hasil laporan audit tersebut. Ia mengindikasikan ada pengelolaan keuangan yang tidak beres. “Barangkali masih ada juga yang luput dari pemeriksaan BPK,” kata Purba, Kamis (15/7)

Sesuai dengan kewenangan dewan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas temuan-temuan tersebut. Dalam waktu dekat, dewan berencana untuk mengundang BPK dating ke gedung dewan menjelaskan detail temuan-temuan yang dimaksud.

Menurutnya, setiap satker hurus bias mempertanggungjawabkan temuan pengelolaan keuangan yang diaudit BPK. Bila tidak bias dituntaskan, maka langkah hukum akan menjadi pilihan yang terbaik.

Satuan kerja yang paling disoroti adalah Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Badan Perpustakaan Arsip Daerah.

“Kalau memang tidak bias dipertanggungjawabkan, maka sesuai ketentuan, upaya hokum bias dimulai. Apalagi kalau Negara dirugikan. Lebih-lebih kalau itu perbuatan diduga korupsi,” tegas Purba.

BPK Perwakilan Riau menyerahkan hasil audit kepadaDPRD dalam sidang paripurna DPRD Riau, 23 Juni lalu. Saat itu juga, laporan hasil pemeriksaan keuangan juga diterima langsung oleh Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.

Kepala BPK Perwakilan Riau, Eko Sembodo saat itu menyatakan, setiap temuan harus ditindaklanjuti.  Batas waktu yang diberikan hanya 60 hari untuk proses perbaikan laporan keuangan.

Selain adanya sejumlah temuan penyimpangan keuangan, BPK juga mencatat terjadi selisih pencatatan asset daerah dalam jumlah mencolok mencapai Rp 5 triliun. Pencatatan nilai asset di Biro Perlengkapan Setsaprov Riau berbeda dengan yang dicatat SKPD. (ran)