Diadili, Mantan Ketua Dan Bendahara Lembaga Adat Melayu Riau Pekanbaru Didakwa Korupsi Rp723 Juta

Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, Yose Saputra dan Bendahara, Ade Siswanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/3/3025). Keduanya didakwa korupsi dana hibah lebih Rp723 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Sinta Dame Siahan dan Yulia, dengan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020. Ketika itu, LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

Dana hibah itu diperuntukkan kegiatan, operasional selama tahun 2020 dan untuk menbayar utang pada tahun 2019. Namun, kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up.

Selanjutnya…