(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak berinovasi dengan meluncurkan Ranperda Pencegahan Covid-19. “Ranperda itu diharapkan dapat menjadi jawaban langkah yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19. Sekaligus sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” jelas Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Pertemuan dengan Forkopimda sudah dilakukan. Termasuk dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya. Sebab Polres dan Dishub nantinya berada di ganda terdepan untuk mengawasi pengendara dengan protokol kesehatan, berupa masker dan tetap menjaga jarak.
“Kami melakukan ini sebagai upaya agar Siak terbebas dari Covid-19. Meski ini tidak mudah, tapi setidaknya kami sudah berbuat ke arah yang lebih baik. Dengan membuat Ranperda Pencegahan Covid-19,” ungkap Bupati Alfedri.
Bupati juga mengatakan, ranperda ini diharapkan sebagai salah satu formula Pemkab Siak dalam melindungi masyarakatnya dari pandemi Covid-19. “Kita semua tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Makanya dibuat Ranperda ini, agar segera menjadi perda,” sebut bupati.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Budhi Yuwono menambahkan, pihaknya benar-benar mengkhawatirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat Siak.
Kehadiran ranperda menjadi penyemangat untuk menciptakan masyarakat yang sehat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Intinya adalah tetap mengenakan masker, rajin mencuci tangan terutama dengan sabun dan menjaga jarak. Hal itu tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri tapi keselamatan bersama.(adv)