Dinas Kominfo Dan Persandian Kab. Kampar Siap Berkolaborasi Bersama UPT Pendapatan Bangkinang Dalam Mensosialisasikan Pemutihan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di Kab. Kampar

Bangkinang Kota, Kepala UPT Pendapatan Bangkinang Zulfahmi beserta jajaran sambangi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Guna lakukan Sosialisasi Pemutihan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penyampaian Masa Berlaku Pajak Kendaraan Dinas, yang disambut langsung oleh Plt. Kabid PIKP Abdul Haris selaku mewakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang didampingi oleh Pejabat Fungsional Kehumasan Hasdianto, Pejabat Fungsional PPID Gusniwati, Kasubbag Kepegawaian Ramlah dan Kasubbag Perencanaan Nunik di ruang rapat Dinas pada Selasa (10/9).

Dijelaskan oleh Zulfahmi bahwa Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Selanjutnya…