Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Belum Terima Pengaduan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima pengaduan atau laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen, termasuk juga Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat saat dikonfirmasi terkait pembayaran UMK tahun 2025, Rabu (12/2/2025).

Boby mengatakan, penetapan upah tersebut wajib dipatuhi perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau sejak 1 Januari 2025. Disnakertrans Riau juga membuka posko pengaduan UMK.

“Sampai saat ini belum menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran upah. Namun ada satu perusahaan yang konsultasi. Itu perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), mereka konsultasi terkait penetapan UMSK. Sudah kita diskusikan dan sudah bisa diberlakukan,” kata Boby.

Selanjutnya…