Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kini tinggal diundangkan dalam bentuk lembaran daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, perda tersebut segera diudangkan karena sudah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Mungkin dalam bulan ini penetapan dan diundangkan. Insyaallah dalam bulan ini sudah diundangkan,” ucapnya, Senin (7/10/2024).
Setelah diundangkan, kata Edi Susanto, Perda KTR akan mulai berlaku enam bulan selanjutnya atau sekitar Bulan April-Mei 2025.
“Jika sudah diundangkan, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya,” terang dia.