Pekanbaru – “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”. Demikian disampaikan oleh Johny Indra Kencana, Kepala Subauditorat Riau 2, selaku pembicara dalam Kegiatan Evaluasi Berkala Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, turut dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pengawasan DPRD Kabupaten Rokan Hulu terhadap tindaklanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau selama beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, Johny Indra Kencana juga memaparkan tentang progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, diantaranya jumlah tindaklanjut yang telah sesuai rekomendasi (TS), tindaklanjut yang belum sesuai rekomendasi (BS), temuan yang belum ditindaklanjuti (BD) dan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti (TTD).
Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu turut didampingi oleh para pejabat Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Dewan.
Kegiatan yang berlangsung hingga tengah hari ini diakhiri dengan sesi berfoto dan makan siang bersama.