Dua mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut hukuman 1 dan 2,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kedua terdakwa adalah Eva Desi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Inhu periode September-November 2017. Kemudian, Zulfi Nanda selaku bendahara periode November 2017 hingga Desember 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Eva Desi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa Zulfi Nanda selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU, Muhammad Fadil Abdillah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/2/2025).