Pekanbaru – Selasa, 28 Februari 2023. BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari dua pemerintah daerah. Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi pemda pertama yang menyampaikan LKPD unaudited tahun 2022, disusul oleh Kabupaten Indragiri Hulu. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Ruslan Ependi.
Selanjutnya, LKPD Kabupaten Indragiri Hulu disampaikan oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Mas agung M. Noor, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Sigit Pratama Yudha.
Penyampaian LKPD tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyampaian LKPD unaudited kepada BPK oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh entitas tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia, dalam sambutannya berharap, Bupati beserta jajarannya dapat bekerja sama dengan baik selama proses pemeriksaan dan atas pemeriksaan tersebut BPK akan mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.