Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Keduanya, Heryanto dan Hoprizal, dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau. Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan adanya pemeriksaan kedua tersangka. Dikatakannya, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka “Ada dua tersangka yang diperiksa, yaitu inisial Hop (Hoprizal) dan Har (Hariyanto) mereka dari Pokja (ULP) dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Muspiauan kepada Haluan Riau Senin 5/2.