PEKANBARU, KOMPAS.com – Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dugaan korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau.
“Diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Kita dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk mem-back up penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (1/6/2024).
Selain Syamsuar, dua mantan Gubernur Riau lainnya, yaitu Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman, juga diperiksa. Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2003-2013, sedangkan Arsyadjuliandi Rahman menjabat pada periode 2014-2019. Nasriadi mengungkapkan, ketiga mantan gubernur ini diperiksa terkait pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak 2010 hingga 2023.