Rengat – Dugaan Korupsi yang sedang dalam proses hukum di lingkungan Pemkab Inhu bertambah jumlahnya dari Rp116 miliar menjadi Rp144 miliar. Penambahan itu diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Kepala Inspektorat Inhu, Harman Harmaini kepada Riau Mandiri, Selasa (26/1) mengungkapnya tambahan temuan BPK memang sudah disampaikan kepada Pemkab Inhu. Temuan merupakan hasil audit BPK tahun 2008 yang dilakukan pada tahun 2009 lalu.
Disebutkannya, temuan BPK kali ini bukanlah pinjaman, seperti yang ada pada kasus Rp116 miliar. Akan tetapi adanya pajak rekanan yang belum disetorkan, sehingga menjadi temuan meskipun sudah ada angsuran yang dilakukan secara bertahap untuk pembayarannya.
Dijelaskannya, pada tahun 2008 lalu setiap pembayaran dilakukan dengan cek, sehingga Bagian Keuangan saat itu langsung memotong pajaknya, namun pada tahun 2009 sistem tersebut diubah, dimana setiap pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank, sehingga untuk pajak, langsung bank yang memotongnya yang sudah mengurangi risiko.
Ditanya kemana uang pajak tersebut, Harman mengatakan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain, dan saat ini belum jelas lagi kemana dan untuk apa digunakan.
Namun yang jelas kejadian ini membuat rugi para kontraktor yang menyebabkan mereka sulit untuk mendapatkan tender di daerah lain, Karena slah satu syarat mengikuti tender adalah bukti pelunasan pajak.
Temuan ini belum lagi menjadi pembahasan dalam Rp116 miliar yang kini sedang diproses Kejati Riau.
“Menindak lanjuti temuan BPK, Inspektorat sudah membuat 120 surat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat itu isinya beragam, diantaranya surat administratif yang berisi sanksi adminsitrasi, perintah menarik dan menyetor, perintah melengkapi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan perintah menyusun standar operasional dan prosedur (SOP),” jelasnya.
Sumber : Riau Mandiri