PEKANBARUN,TRIBUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah provinsi Riau untuk serius menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan APBD 2009 yang sudah diserahkan Juni lalu. Lembaga audit eksternal pemerintah tersebut meminta agar temuan bernilai miliaran rupiah, baik merupakan penyimpangan administrasi maupun kerugian negara diselesaikan sebelum batas akhir pelaporan.
Kepala BPK perwakilan Riau, Eko Sembodo kepada Tribun, Jumat (6/8) menegaskan, batas waktu yang diberikan selama 60 hari sejak penyerahan dokumen harus dimanfaatkan dengan baik. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak melanjuti temuan, khususnya yang berdampak pada kerugian negara.
“Batas waktu 60 hari sudah semakin dekat. Kita masih menunggu tindak lanjut pemprov.” kata Eko.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Riau telah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan keuangna 2009 dalam sidang paripurna DPRD 23 Juni lalu. Ini artinya, paling lambat 23 Agustus mendatang, seluruh temuan dan rekomendasi BPK sudah mendapat tindak lanjut dari pemprov.
Menurutnya, BPK juga menyorot hasil pemeriksaan dana bantuan sosial (bansos) yang diduga terjadi penyimpangan. Soalnya, berdasarkanhasil uji sampel dari sebanyak sembilan organisasi penerima bantuan, ternyata sebanyak delapan ormas tidak dapat dilacak alamat penerimanya. Bahkan BPK juga menemukan keanehan dalam pendistribusian dana bantuan tersebut. Ini dibuktikan dari alamat organisasi penerima ternyata sebuah bengkel usaha.
Pemprov mengucurkan dana bantuan sosial dalam pos sekretariat daerah sebesar Rp216 miliar, hanya bersisa sekitar Rp3 miliar saja.
Menurut Eko, pihaknya tidak saja meminta verifikasi dana bansos sembilan organisasi yang dijadikan sampel pemeriksaan. Namun, seluruh organisasi penerima dan peruntukkannya juga diminta agar dipertanggunjawabkan. Pemprov diminta untuk meneliti kembali peruntukan dana ratusan miliar tersebut dan menyerahkannya kepada BPK.
Bila pemerintah tidak mampu untuk menjelaskan penggunaan dan organisasi penerima bantuan tersebut hingga batas waktu terakhir pelaporan, lanjut Eko, maka BPK berancang-ancang akan menyerahkan masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Sesuai ketentuan, apabila tindak lanjut tidak dilakukan, maka akan kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kita tegas dan sesuai prosedur,” kata Eko.
Terkait terbitnya tiga pucuk surat keputusan oleh Gubernur yang berbuntut pada penerimaan uang secara sepihak, Eko mengingatkan agar produk surat tersebut segera dicabut. Meski demikian dari tiga surat tersebut BPK hanya mewajibkan Gubernur untuk membayar kembali kerugian keuangan daerah yang telah ditimbulkan sebesar Rp 561 juta.
Sementara penerimaan dari dua kegiatan di Biro Keuangan, cukup hanya mencabut surat keputusan, tanpa pengembalian dana ratusan juta yang diterima ke kas daerah.
Sementara, Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus baru-baru ini menyatakan, pemerintah serius untuk menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan oleh BPK. Ia optimis sebelum batas waktu penyerahan laporan berakhir akan merampungkan tindak lanjut dan klarifikasi. (ran)
Sumber : Tribun Pekanbaru