Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan Ganti Uang Dan Uang Persediaan

Eks Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih,  diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fitria Nengsih melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

Pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.

Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.

Selanjutnya…