Selain terlibat dalam pemotongan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, juga didakwa menerima gratifikasi.
Gratifikasi diberikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Dalam surat dakwannya, JPU mengungkapkan bahwa Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.