Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (7/3) telah berlangsung kegiatan Ekspose oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.
Ekspose perkara ini dilakukan dalam rangka permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Daerah, Najmatuzzahra, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka, Kepala Subauditorat Riau I, Roes Nelly, serta Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau yang diketuai oleh Zulkifli.
Pelaksanaan Penghitungan Kerugian Negara merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.