TELUK KUANTAN (RP)– Empat fraksi di DPRD Kuansing menyoroti soal 12 poin temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas penggunaan APBD Kuansing 2009. Keempat fraksi ini meminta agar hasil temuan BPK yang telah merugikan keuangan negara ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku.
Masing-masing fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PBB Plus dan Fraksi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera).
Ini disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kuansing tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Kuansing 2009 lalu, Senin (8/11) di Gedung DPRD Kuansing.
Paripurna ini dihadiri langsung Bupati Kuansing H Sukarmis, Ketua DPRD Muslim SSos selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua I Sardiyono AMd, Wakil Ketua II Elpius, Sekda Drs H Zulkifli Msi, Kajari Teluk Kuantan Maryono SH MH, Dandim 0302 Inhu, asisten, kepala dinas, camat dan anggota DPRD Kuansing lainnya.
Juru bicara FPPP Muhammad Gunarto mengatakan, dengan memperhatikan dan mempelajari proses pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2009, memperhatikan masukan dari hasil kunjungan lapangan dan pidato pengantar kepala daerah tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2009.
FPPP berpendapat, temuan-temuan BPK yang merugikan keuangan daerah tetap diupayakan penyelesaiannya sesuai dengan aturan dan Perunang-undangan yang berlak, agar proses bernegara dan penegakan hukum disiplin dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kuansing.
Dikarenakan substansi temuan BPK RI untuk 2009 hampir tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk itu perlu pemahaman dan komitmen dari pemerintah agar kesalahan yang sama tidak terulang untuk tahun berikutnya.
Selain itu, FPPP mengharapkan perhatian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), tidak lebih besar dari tahun sebelumnya. Masing-masing SKPD diharapkan berupaya adanya perancangan yang lebih matang terlebih dahulu, sebelum memasukkannya pada APBD.
Ini juga dikatakan juru bicara Fraksi PBB Plus yang disampaikan oleh Mutiara, Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicaranya Aherson SSos, dan Fraksi Amanat Penderitaan Rakyat melalui juru bicaranya Aswadi.
FPBB Plus, kata Mutiara, juga meminta agar temuan BPK RI yang merugikan daerah tetap diupayakan penyelesaiannya sesuai dengan aturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlak, agar penegakan disiplin dan ketaatan akan peraturan yang berlaku dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kuansing.
Sementara juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, selain menggaris bawahi temuan BPK RI yang telah merugikan keuangan daerah, Demokrat juga menilai kalau realisasi program fisik 2009 yang lalu tidak sampai 80 persen. Ini menunjukkan kinerja Satker masih perlu ditingkatkan. Di samping itu, adanya program pembangunan fisik dengan spesifikasi yang berubah pada saat pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum. Akhirnya menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan harapan.
Awadi dari Fraksi Ampera menambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kuansing dilakukan berdasarkan pada standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK RI. Atas pemeriksaan tersebut, BPK RI menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Kuansing 2009, yang menurutnya ada 12 poin temuan BPK tentang ketidakpatuhan dalam pelapora keuangan.
Selanjutnya berdasarkan dengar pendapat, Panitia Khusus dengan Pemkab Kuansing serta dinas dinas terkait yang dilakukan beberapa kali, Pemkab menyampaikan kalau temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti. Fraksi Ampera bisa memahami hasil pemeriksaan BPK RI di Pekanbaru Nomor.06c/LPH/XVIII/PEK/06/2010 tertanggal 22 Juni 2010.
Namun demikian kata Aswadi, sekalipun sifat dari pemeriksaan BPK merupakan pembinaan administrasi, namun temuan-temuan BPK yang merugikan keuangan daerah tetap diupayakan penyelesaiannya dengan cara, bahwa dalam laporan kepatuhan dalam rangka pemeriksaan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing 2009 oleh BPK RI perwakilan Pekanbaru tertanggal 22 Juni 2010, telah merekomendasikan pada Bupati, Sekda, para bendaharawan, panitia anggaran eksekutif memberikan teguran tertulis secara bertingkat dalam hal temuan administrasi.
Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya H Muklisin dan Fraksi Perjuangan Rakyat melalui juru bicaranya Musliadi Sag, terlihat diam terkait temuan BPK tersebut.
Fraksi Golkar menyarankan agar semua kerugian negara yang sudah dikembalikan ke kas umum daerah, dilaporkan perkembangannya kepada DPRD, sebagai bahan pertimbangan pengendalian bersama dalam tugas pengawasan serta pengguna anggaran diminta supaya lebih cermat dan teliti melakukan tugasnya.
Sumber : Riau Pos