Pekanbaru (10/3/2023), BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 secara bersamaan oleh empat kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak. Bertempat di Auditorium BPK, kegiatan penyerahan dilaksanakan guna memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian Laporan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serita Terima (BAST) oleh kepala daerah dari masing-masing entitas dengan didampingi oleh ketua DPRD serta disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia. Kemudian, LKPD disampaikan secara berurutan oleh Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Plt. Bupati Kuantan SIngingi Suhadirman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan Bupati Siak Alfedri.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, mewakili tiga entitas lainnya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar dalam pemeriksaan terinci, BPK Perwakilan Provinsi Riau memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada entitas untuk berkonsultasi terkait permintaan data yang diperlukan pada saat pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Apresiasi dan terima kasih disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia kepada entitas-entitas tersebut sebab dapat menyampaikan LKPD Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Lalu, ucapan selamat juga diberikan kepada empat pemda yang hadir karena berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2021 dan berharap dapat mempertahankan predikat tersebut. “Dengan predikat WTP, seluruh jajaran pemerintah daerah seharusnya bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakatnya melalui pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan tujuan bernegara yang tercantum dalam UUD 1945,” ujarnya.