Pekanbaru – Kamis 22 Desember 2022. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru, Empat Kabupaten menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni Pemerintah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu dan Bengkalis.
Kabupaten Kampar menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan yaitu LHP Kinerja Atas Efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas Pk) Melalui Pelaksanaan Aksi Implementasi Kebijakan Satu Peta Tahun Anggaran 2019 S.D. Semester I 2022 dan LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2021 Dan 2022 (s.d. November 2022) Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Bengkalis menerima masing-masing satu Laporan Hasil Pemeriksaan yaitu LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2021 Dan 2022 (s.d. November 2022).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, S.E. dan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Drs. H. Yusri, M.Si dan secara berturut-turut disampaikan juga kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, S.H., M.H. kepada Bupati Kabupaten Pelalawan H. Zukri Misran, dilanjutkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novli Wanda Ade Putra, S.T., M.Si. dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pelalawan H. Edi Suherman, S.H. dan terakhir kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial, S.T., M.Si. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami, HY, S.H., M.M.
Penyerahan LHP Kabupaten Kampar
Penyerahan LHP Kepada Pemda Pelalawan
Penyerahan LHP Kepada Pemda Rokan Hulu
Penyerahan LHP Kepada Pemda Bengkalis
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif, sedangkan pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria.
Indria Syzinia menyampaikan Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di akhir sambutannya Kepala Perwakilan tak henti-henti selalu mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat di empat Pemerintah Pemerintah Daerah yang menerima LHP kali ini untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.