IZIN TRAYEK – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan diberlakukannya UU No.34 Tahun 2000, maka Perda Kabupaten Bengkalis bidang Retribusi harus diubah untuk disesuaikan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Nama, Objekdan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa dan Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 17. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 18. Kadaluarsa 19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 20. Pengelolaan 21. Instansi Pemungut 22. Pembinaan dan Pengawasan 23. Ketentuan Pidana 24. Penyidikan 25. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 23 Juni 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |