Eri Jeck Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumber Data : Riau Pos
Tanggal : Rabu/26 Juni 2019
Eri Jeck Dituntut 5 Tahun Penjara
Bengkalis (RP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack dengan hukuman 5 Tahun penjara. Menurut Penuntut, Erik Jeck secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembacaan tutunan oleh JPU dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang digelar pada Rabu (19/6) kemarin. Mejelis hakim dipimpim Dame P Pandiangan SH dengan dua hakim anggota Aulia F Widhola SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan JPU Aci Jaya Saputra SH dan Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa Farizal SH.
Kemudian seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky,1 Unit Kapal Kayu, dan 1 Unit Mobil dengan Nilai lebih kurang Rp.1 Miliar disita negara. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH, ketika dihubungi, selasa(25/6) siang.

Catatan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Lebih lanjut disebutkan bahwa Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).