Hallo Pengunjung Website BPK Perwakilan Provinsi Riau dimanapun berada, bagi pengunjung yang ingin tahu sekilas ttg bpk, sekarang sudah ada platform FAQ di website BPK Perwakilan Provinsi Riau. Apa saja yaa.. .Letโs jump right in ๐
Q : Bagaimana sejarah terbentuknya BPK ?
A : Seiring berjalannya waktu, BPK RI mengalami liku โ liku perubahan diantaranya pada masa pembentukan awal, persiapan ke arah pembentukan BPK sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (5) dilakukan oleh Kementrian Keuangan yang berkedudukan di Magelang, dan dimulai beberapa bulan setelah berpindahnya kedudukan ibu kota Republik Indonesia ke Yogyakarta yang dilakukan pada tanggal 4 Januari 1946. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Mentri Keuangan tertanggal, 10 Desember 1946 No. 003-21-49. Dalam Surat Edaran tersebut โdiberitahukan bahwa tidak lama lagi, mungkin sekali tanggal 1 Januari yang akan datang, Pemerintah akan mendirikan BPK sebagaimana diharuskan dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (5)โ. Pada waktu itu, BPK hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai ketua BPK pertama adalah R. Soerasno.
Pada masa revolusi fisik (1947 โ 1950) pada awal โ awal kemerdekaan, keadaan memaksa kedudukan kantor BPK berpindah โ pindah dan terakhir bertempat di Jalan Tugu Nomor 2 Yogyakarta, waktu terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), BPK diberi nama Dewan Pengawas Keuangan. Pada masa Demokrasi Liberal (1950 โ 1959) peraturan yang mengatur tentang BPK RI adalah Pasal 115 Konstitusi RIS yang mengamanatkan pembentukan DPK. DPK berkedudukan di Bogor, yang keanggotaannya terdiri atas unsur โ unsur BPK RI di Yogyakarta dan algemene rekenkamer di Bogor. Berdasarkan hasil perundingan antara DPK di Bogor dan BPK RI di Yogyakarta disepakati kedua institusi tersebut digabung dengan nama DPK RI yang berkedudukan di Bogor, dan BPK RI di Yogyakarta menjadi perwakilan DPK RI. Pada masa demokrasi terpimpin (1959 -1966) tanggal 2 Mei 1964 dikeluarkan Perpu Nomor 6 Tahun 1964, kemudian tanggal 23 Agustus 1965 ditetapkan menjadi Undang โ Undang Nomor 17 tahun 196 yang mengubah sebutan BPK RI menjadi BPK RI Gaya Baru.
Pada masa orde baru (1966 โ 1998) berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1973, BPK mulai dapat berkiprah dengan baik dan lebih terarah. Dalam setiao GBHN yang ditetapkan oleh MPR selalu mengamanatkan bahwa BPK wajib meningkatkan kegiatannya sesuai dengan wewenang dan fungsi yang ditetapkan oleh UUD 1945. Hingga akhir nya BPK dapat membangun gedung yang megah di Jalan Gatot Subroto Nomor 31 Jakarta Pusat.
Dan akhirnya pada masa reformasi (1998 โ sekarang), secara internal BPK telah menetapkan visi dan misi BPK (yang dimuat dalam rencana Strategis/Renstra) Tahun Anggaran 2016 s.d 2020 dan dokumen lainnya yang penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. Secara eksternal telah dilakukan perubahan atas UUD 1945 yang dituangkan dalam perubahan ketiga UUD Tahun 1945, Bab VIII A, Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G. Selain itu telah diundangkan juga tiga paket perundang โ undangan keuangan Negara yaitu Undang โ Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang โ Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang โ Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Q : Apa saja ruang lingkup pemeriksaan BPK?
A : Ruang lingkup pemeriksaan yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, berpedoman pada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BAB III yaitu bagian kesatu yang berisi Tugas BPK Pasal 6 Ayat (1).
Q : Lalu apa saja jenis pelaksanaan pemeriksaan BPK?
A : Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BAB III yaitu bagian kesatu yang berisi Tugas BPK Pasal 6 Ayat (3).
Q : Setelah melakukan audit, selanjutnya apa tanggung jawab BPK ?
A : Sesuai dengan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BAB III yaitu bagian kesatu yang berisi Tugas BPK Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD serta Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi apapun yang melanggar peraturan, maka akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.
Q : Apa yang menjadi nilai dasar (nilai luhur) dalam bekerja di BPK?
A : Dalam bekerja, BPK memiliki tiga nilai dasar yang dipegang teguh yaitu Integritas yang berarti jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. Independensi artinya dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi. Dan Profesionalisme menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.