RAIHAN Pemko Pekanbaru terkait pemeriksaan laporan keuangan tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah di hadapan anggota DPRD Pekanbaru, Rabu (21/7). Herman yang berpidato dalam rangka penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2009 tersebut menyatakan penurunan prestasi ini akibat keterlambatan dalam membuat laporan. Pemko Pekanbaru terlambat membuat laporan barang milik daerah dan buku inventaris barang terhadap pengadaan aset tetap tahun anggaran 2009 sebesar Rp 230,95 miliar lebih. Dampaknya, penilaian BPK turun menjadi nomor dua.
Diakui Herman, laporan keuangan anggaran 2009 tersebut disampaikannya pada BPK 1 April 2010. Namun, hasil pemeriksaan baru diterima, 19 Juli lalu. Hal ini yang menyebabkan dirinya telat menyampaikan laporan keuangan tersebut pada DPRD Pekanbaru.
“Laporan pemeriksaan BPK baru disampaikan pada Pemko Pekanbaru 19 Juli. Untuk itu kami mohon maaf bila ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini agak terlambat disampaikan, “ katanya.
Kepada wartawan, usai menghadiri paripurna, Herman mengaku penurunan peringkat ini tidak terkait dengan adanya penyimpangan. Penyebab WDP murni karena keterlambatan inventarisasi. Namun Herman tidak memungkiri, keberhasilan Pekanbaru meraih WTP tahun lalu karena melibatkan orang ketiga dalam penyusunan laporan keuangan. Tahun ini Pemko menggunakan tenaga sendiri yang dinilai kurang profesional.
“ Tahun 2007 itu kita serahkan pada pihak ketiga,” katanya.
Herman pun berencana untuk laporan keuangan tahun ini akan menyerahkan lagi pada pihak ketiga. Hali ini dibolehkan karena Pemko sendiri tidak mampu membuat laporan yang maksimal.
“ Ini boleh dilakukan. Kalau tidak bisa, kenapa kita paksakan. Ini harus dikontrakkan lagi pada pihak ketiga untuk mendata seluruh laporan keuangan sehingga tertata rapi, “ katanya.
Herman menambahkan, Pemko akan menganggarkan dana untuk mengontrak pihak ketiga tersebut. Mereka inilah yang akan bekerja memastikan akuntabilitas, serta akurat dalam mendata semua laporan keuangan, dan aset Pemko.
“ Aset Pemko ini banyak sekali. Mulai dari tanah, bangunan, harta bergerak dan banyak lagi. Tidak ada salahnya kalau kita menyerahkannya pada yang ahli,” tutur Herman.
Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto agak menyayangkan turunannya predikat yang berhasil diraih Pemko Pekanbaru. Kegagalan Pemko memperoleh opini WTP dari BPK, diakibatkan keterlambatan kinerja SKPD mendata aset yang sudah dibelanjakan tahun 2009. Akibatnya saat didata, SKPD tidak bisa merici aset sebesar Rp.230,95 tepat waktu.
Desmianto merencanakan, hal ini akan dikaji dalam Pansus LKPJ. Bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK turun lagi.
“ Tapi ini kan ada waktu dua bulan untuk perbaikan. Kita akan selidiki penyebabnya. Bila diperlukan BPK turun lagi, kita akan minta mereka tindak lanjuti,” katanya. (riz)
Sumber : Tribun Pekanbaru