Pekanbaru (15/06/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan (Kalan), penyerahan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemeriksaan LK TA 2022 sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Penyampaian Laporan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian, LHP LKPD diserahkan langsung oleh Plt. Kalan BPK Provinsi Riau Arman Syifa kepada Wakil Ketua II DPRD Juprisal serta Plt. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Selanjutnya, acara dilanjutkan oleh sambutan dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa yang menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Beliau berpesan untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas. “Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang patut dipertahankan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai. Dan atas permasalahan yang disampaikan, BPK memberikan rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.