Pekanbaru- Walikota Pekanbaru H Herman Abdullah kecewa dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terhadap penggunaan APBD Pekanbaru tahun 2009. BPK memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
” BPK memberikan penilaian WDP, karena keterlambatan kita menyampaikan laporan keuangan, sehingga masih banyak yang tidak tertata dengan baik. Apalagi harus kita akui jika tenaga di Pemko belum bisa dikatakan professional, kalau tahun 2008 lalu kita mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualiaan), itu karena kita mengontrakkan dengan pihak ketiga, untuk mendata semua laporan keuangan kita, sehingga tertata dengan rapi serta sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan BPK, ” ungkap Walikota dalam rapat Paripurna DPRD beragendakan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaa APBD Tahun 2009, di gedung DPRD Pekanbaru, Rabu (21/7).
Sebenarnya laporan keuangan APBD Kota Pekanbaru 2009 belum disampaikan secara resmi oleh BPK, namun Walikota Pekanbaru sudah mendapatkan bocoran hasilnya.
Kedepan, kata Herman, Pemko akan menganggarkan dana untuk mengontrak pihak ketiga atau suplayer yang akan bekerja secara akuntabilitas, serta akurat dalam mendata semua laporan keuangan dan aset Pemko. ” Kedepannya kita memang harus selalu mengganggarkan dana untuk mengontrak pihak ketiga, agar jangan sampai hanya gara-gara tidak adanya tenaga profesional yang kita miliki dalam mengelola inventaris maupun aset Pemko, berpengaruh pada penilaian audit BPK. Apa lagi kita memang sadari jika aset Pemko yang didata ini banyak sekali, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak, tanah, bangunan dan masih banyak lagi, sehinnga memang tidak ada salahnya kita menyerahkan pada yang ahlinya, walaupun itu pihak ketiga, ” ujar Herman.
Diakui Walikota,Pemko memang terlambat membuat laporan barang milik daerah dan buku inventaris barang terhadap pengadaan aset tetap tahun anggaran 2009 sebesar Rp230,95 miliar. “Namun WDP ini merupakan penilaian terbaik kedua yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan pemerintah daerah di Riau,” jelasnya.
Diungkapkan Herman, pada tahun 2009 pendapatan daerah Kota Pekanbaru ditargetkan Rp1,094 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp176,867 miliar dan pendapatan daerah yang sah Rp140,434 miliar lebih. Selama setahun anggaran 2009 pendapatan daerah terealisasi Rp1,034 triliun atau 94,53 persen. Terdiri dari PAD sebesar Rp129,86 miliar atau 73,42 persen,dana perimbangan Rp740,18 miliar atau 95,25 persen dan lain-lain Rp164,46 miliar atau 117,11 persen.
Walikota juga menyampaikan, pada tahun 2009 belanja daerah telah dianggarkan Rp1.233 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung Rp531,879 miliar dan belanja langsung Rp701,282 miliar . Realisasinya Rp1,145 triliun,terdiri dari belanja tidak langsung Rp527,78 miliar dan belanja langsung Rp607,67 miliar atau 88,08 persen.
Audit Lebih Lanjut
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Desmianto, usai sidang paripurna, kepada wartawan mengatakan, pihak DPRD akan membahas penilaian BPK tersebut melalui panitia khusus untuk mengetahui mengapa audit BPK itu hasilnya WTP. “Kita juga akan meminta BPK melakukan audit lebih lanjut terhadap aset senilai Rp230,95 miliar yang terlambat diserahkan ke BPK tersebut,” tegasnya.
Desmianto menilai satuan kerja di Pemko lamban membuat buku inventaris dan melaporkan aset tetap tahun anggaran 2009 Rp 230,95 miliar. Kita lihat SKPD Pemko lamban dalam melaporkan dan membuat buku inventaris sehingga Pemko mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tandasnya. (ben,lah)
Sumber : Riau Mandiri