HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2013

Pekanbaru – Jumat, 12 September 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA 2013. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah dan Bupati Bengkalis, Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc. di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.

LHP atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Adapun paragraf penjelasan adalah (1) Kegiatan pengendalian dan monitoring Belanja Hibah perlu ditingkatkan. Atas Belanja Hibah yang direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2013, terdapat kelompok penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah kepada Bupati; dan 2) Kegiatan inventarisasi aset tetap masih perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan menetapkan kebijakan penyusutan. Saldo Aset Tetap di Neraca belum memperhitungkan nilai penyusutan dan terdapat tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum didukung oleh bukti kepemilikan yang memadai.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Sisa Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013 Terlambat Disetorkan ke Kas Daerah; (2) Penyajian Piutang Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis Tidak Sesuai dengan SAP; (3) Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tidak Memperoleh Potensi Pendapatan Bunga atas Penempatan Dana Kas Daerah dan Dana Cadangan yang tidak sesuai Ketentuan; 4) Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Bengkalis Belum Tertib; 5) Penerima Hibah Tahun Anggaran Tahun 2013 belum Menyerahkan SPJ hibah sebesar dan Sebagian tidak dapat diyakini Kewajarannya; dan 6) Persiapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Pengadaan Kapal Speedboat Tidak Sesuai Ketentuan; (2) Kelebihan Pembayaran Pada Empat Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Arena di Dinas Pekerjaan Umum dan Biaya Instalasi Elevator Belum Layak Dibayarkan; (3) Terdapat Klaim Jaminan terkait Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan ke Kas Daerah dan Klaim yang Tidak Dapat Dicairkan; 4) Belanja Kegiatan Pendaftaran, Penyelesaian Administrasi Penyampaian SKPD/SPTPD Pada Dinas Pendapatan Daerah Tidak Memberikan Manfaat; 5) Belanja Sewa Kendaraan Roda Empat pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Tidak Didukung Dokumen Pertanggung jawaban yang Memadai; 6) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan honorarium PPTK dan PPAKK Pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih dibayarkan; 7) Biaya Langsung Personil Jasa Konsultasi Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya dan Terdapat Kelebihan Pembayaran.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com