Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Bupati Indragiri Hilir pada tanggal 09 Agustus 2011 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2009.
Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2010 dan 2009 disajikan masing-masing sebesar Rp10.200.588.709,98 dan Rp9.416.127.127,17. Saldo per 31 Desember 2010 merupakan pajak terutang sebesar Rp2.310.649.655,92 dan sisa UP sebesar Rp7.868.660.793,00. dari jumlah sisa UP tersebut diantaranya sebesar Rp 3.384.314.204,00 merupakan sisa UP TA 2007 sampai dengan 2009 yang tidak dapat dipertanggunjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran sampai dengan 31 Desember 2010; kedua, piutang pajak per 31 Desember 2010 dan 2009 disajikan masing-masing sebesar Rp924.778.945,00 dan Rp367.074.120,00 dan piutang retribusi per 31 Desember 2010 dan 2009 disajikan masing-masing sebesar Rp1.051.081.555,47 dan Rp938.240.737,00. Nilai piutang pajak dan retribusi tahun 2010 tidak dapat diyakini sebagai akumulasi piutang pajak dan retribusi tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya karena penatausahaan dan monitoring piutang tidak memadai; ketiga, persediaan per 31 Desember 2010 dan 2009 disajikan masing-masing senilai Rp9.200.349.040,00 dan Rp22.246.850,00. Saldo persediaan per 31 Desember 2010 tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya, karena sebagian besar mutasi masuk dan keluar persediaan tidak didukung dengan bukti pendukung yang memadai serta tidak didukung dengan Berita Acara stock opname per 31 Desember 2010; keempat, aset tetap per 31 Desember 2010 dan 2009 disajikan masing-masing sebesar Rp2.627.291.470.420,16 dan Rp2.353.734.643.653,15. Saldo aset per 31 Desember 2010 tersebut diantaranya senilai Rp2.217.244.671.594,11 merupakan penilaian PT SI yang belum sepenuhnya dapat digunakan karena dalam melakukan penilaian PT. SI tidak melakukan rekonsiliasi data dengan SKPD, sehingga terdapat perbedaan nilai aset tetap antara hasil penilaian PT SI dan data awal masing-masing SKPD.
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian antara lain (1) Terdapat aset tetap tanah seluas minimal 13.106.892,31 m2 senilai Rp311.123.444.431,10 belum didukung dengan sertifikat dan terdapat penguasaan aset tanah oleh pihak ketiga senilai Rp8.606.250.000,00 tanpa didukung perjanjian yang sah; (2) Penganggaran belanja modal senilai Rp10.555.256.240,00 tidak tepat; (3) Pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) sisa uang persediaan tahun 2010 sebesar Rp4.484.346.589,00 terlambat disetor dan sisa uang persediaan tahun 2007 sampai dengan 2009 sebesar Rp3.384.314.204,00 belum disetor ke kas daerah; (2) terdapat 224 lembar bukti Surat Setoran Pajak dari Bappeda dan Dispenda senilai Rp217.470.946,09 yang diragukan keabsahannya; (3) perjalanan dinas pada delapan SKPD tidak sesuai dengan senyatanya dan berindikasi kerugian daerah sebesar Rp1.975.833.000,00 (4) terdapat sembilan unit kendaraan dinas senilai Rp1.528.349.000,00 belum dikembalikan oleh mantan pejabat.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Muktini
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id