Pekanbaru – Setelah melaksanakan pemeriksaan pada semester I lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melalui Kepala Perwakilannya, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012 kepada pemerintah daerah. Senin, 26 Agustus 2013 bertempat di ruang rapat kantor perwakilan, LHP diserahterimakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Raus Walid dan Bupati Indragiri Hilir, Dr. H. Indra Mukhlis Adnan, SH. MH. MM.
LHP atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK bekerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pemeriksaan meliputi pengujian bukti – bukti, dan penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern, penilaian atas kepatuhan terhadap perundang – undangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Adapun Akun yang dijadikan pengecualian dalam opini BPK RI adalah, Pertama, penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) berpotensi merugi karena PT GCM tidak beroperasi sejak Tahun 2006 dan Kedua, Aset Tetap belum dirinci sesuai rincian akun Aset Tetap.
Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengendalian dan Manajemen Kas Belum Optimal; (2) Pertanggungjawaban Keuangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Tidak Dapat Diperiksa; (3) Pencairan Dana Melalui SP2D TU pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku; (4) Saldo Persediaan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir per 31 Desember 2012 Kurang Saji dan Belum Diketahui Nilainya pada Enam SKPD; (5) Aset Tetap Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012 Belum Disajikan secara Wajar.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Penyelesaian Kasus Kerugian Daerah Berlarut-Larut; (2) Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Enok; (3) Pengelolaan Investasi Non Permanen Inhil Revolving Fund (IRF) Tidak Optimal dan Terdapat Tunggakan atas Pokok dan Bunga yang Tidak Tertagih; (4) Pemerintah Indragiri Hilir Kurang Menerima Deviden dari PD BPR Gemilang Tahun 2012; (5) Pengelolaan Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT Gemilang Citra Mandiri Tidak Optimal dan Berpotensi Menanggung Kerugian.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Subag Hukum dan Humas
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787