Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kampar TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, H. Yurjani Moga, S.H. dan Bupati Kampar, H. Jefry Noer pada tanggal 31 Mei 2013. Penyerahan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.
LHP atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu.
Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo persediaan, saldo investasi jangka panjang, dan saldo aset tetap, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2012 dan 2011, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Opini WDP yang diberikan oleh BPK tersebut didasarkan adanya pos-pos laporan keuangan yang dikecualikan karena adanya salah saji pada pos-pos laporan keuangan sebagai dampak dari adanya kelemahan, yakni (1) Saldo persediaan per 31 Desember 2012 dan 2011 merupakan persediaan 16 SKPD dari 57 SKPD. Dari 16 SKPD yang menyajikan nilai persediaan tersebut, hanya RSUD Bangkinang yang telah melakukan penatausahaan persediaan secara memadai. Penatausahaan persediaan pada 15 SKPD yang melaporkan belum memadai dan 41 SKPD yang tidak melaporkan tidak didapatkan hasil inventarisasi fisik pada akhir tahun; (2) Saldo Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2012 dan 2011, terdiri dari nilai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Kampar yang tidak didukung dengan rincian dokumen yang lengkap dan memadai, nilai penyertaan modal kepada PD Kampar Aneka Karya tidak didukung dengan dasar penyajian nilai tersebut karena tidak ada dokumen rinci yang memadai yang dapat menjelaskan dasar penyajian nilai tersebut, penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kampar kepada 10 BMT tidak dapat ditelusuri keberadaan BMT dan kelangsungan BMT tersebut. Invetasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya yaitu Dana Bergulir dalam bentuk hewan ternak yang belum disajikan dalam Laporan Keuangan. Dokumen yang tersedia tidak dapat menjelaskan mengenai keberadaan dan nilai Investasi Non Permanen Lainnya tersebut, serta penyajian Nilai Investasi Jangka Panjang tidak diketahui pengelolaannya dan disajikan belum berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan (NRV); (3) Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2012 dan 2011, diantaranya terdiri dari Aset Tetap hasil pengadaan s.d 2007 dan mutasi Tahun 2012 yang belum dicatat dengan Konsep Harga Perolehan.
BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Penganggaran Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan; (2) Nilai Persediaan yang Disajikan pada Neraca Per 31 Desember 2012 Belum Menggambarkan Seluruh Saldo Persediaan; (3) Penyajian Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kampar pada PD Kampar Aneka Karya, PDAM Tirta Kampar dan BMT Tidak Berdasarkan Dokumen Sumber Yang Memadai; dan (4) Penatausahaan Aset Tetap Seluruh SKPD Tidak Memadai, sehingga Nilai Aset Tetap pada Neraca Per 31 Desember 2012 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Akhir Tahun 2012 Terlambat Disetor ke Kas Daerah dan Kekurangan Kas Akhir Tahun 2010 pada Sekretariat DPRD Belum Diselesaikan; (2) Penerimaan pada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Belum Disetorkan Ke Kas Daerah dan Kekurangan Penerimaan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum; (3) Penerima Belanja Hibah TA 2012 Belum Menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana; (4) Pembayaran Honorarium pada Sekretariat Daerah Melebihi Standar yang Telah Ditetapkan; (5) Realisasi Belanja Honorarium Empat Kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Kampar Melebihi Standar yang Telah Ditetapkan; (6) Realisasi Belanja Kegiatan Pelatihan Petani dan Pelaku Agribisnis pada Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787