Pekanbaru – Setelah sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizoh, S.Ag. dan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir pada tanggal 15 Agustus 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau. Hadir dalam penyerahan tersebut, pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain menyerahkan LHP, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan per 31 Desember 2011.
LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu.
Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian nilai persediaan, nilai belanja barang/jasa, belanja modal, dan pendapatan retribusi daerah yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD, laporan keuangan yang kami sebut di atas telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti per 31 Desember 2011 dan 2010, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian tersebut didasarkan adanya pos-pos laporan keuangan yang dikecualikan karena adanya salah saji pada pos-pos laporan keuangan sebagai dampak dari adanya kelemahan, yakni (1) Penatausahaan persediaan tidak sesuai ketentuan dan nilai persediaan sebesar Rp2.865.890.997,00 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya; (2) Belanja barang/jasa berupa jasa konsultasi pada Dinas PU, BLH, Sekretariat DPRD, serta Distamben sebesar Rp2.689.815.000,00 belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap; (3) Belanja modal berupa jaminan uang muka pekerjaan sebesar Rp2.202.354.376,78 berpotensi tidak dapat diuangkan, karena telah dilakukan pemutusan kontrak kerja; (4) Retribusi pelayanan kesehatan atas penerimaan daerah dari PT Askes sebesar Rp115.389.000,00 dan Jamkesmas/ Jampersal Sebesar Rp385.906.000,00 telah digunakan langsung oleh SKPD pengelola tanpa mekanisme APBD.
BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Pengelolaan keuangan daerah belum sesuai ketentuan; (2) Terdapat beberapa kelemahan pada pedoman dan pelaksanaan penatausahaan aset tetap; dan (3) Pengendalian internal atas pengelolaan pendapatan asli daerah belum memadai.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa UYHD TA 2011 sebesar Rp6.608.843.523,00 terlambat disetorkan ke Kas Daerah; (2) Terdapat Bantuan Sosial yang berindikasi fiktif sebesar Rp44.000.000,00 dan terdapat pemberian Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran sebesar Rp415.460.000,00; (3) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp125.605.000,00.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan