Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizoh, S.Ag. dan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2013. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Perwakilan dan disaksikan oleh pejabat lainnya.
LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2012.
Adapun paragraf penjelasan seperti dijelaskan dalam Catatan 5.2.13 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kepulauan Meranti adalah terdapat realisasi untuk Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada lima paket pekerjaan jalan yang penyelesaian pekerjaan fisiknya melewati tahun anggaran tetapi per 31 Desember 2012 sudah dibayar lunas dengan nilai pembayaran 100% (termin terakhir) sebesar Rp8.378.112.910,00 yang telah memperhitungkan denda keterlambatan.
Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.
BPK berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.
Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengelolaan uang daerah pada BUD belum memilki pengendalian yang memadai; (2) Pengelolaan pendapatan pada beberapa SKPD belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah; (3) Penatausahaan pengelolaan pajak hotel dan restoran belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sebagian saldo kas bendahara pengeluaran TA 2012 terlambat disetorkan ke kas Daerah/ negara; (2) Penerimaan darerah dari PT. Askes (Persero) dan Jamkesda belum dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA); (3) Terdapat pengadaan barang untuk dihibahkan kepada masyarakat yang dianggarkan dari Belanja Modal.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Subag Hukum dan Humas
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787