HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN ANGGARAN 2013

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2014 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizoh, S.Ag.MM dan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Drs. H. Iqaruddin,M.Si pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2014. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Perwakilan dan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2013.

Adapun paragraf penjelasan seperti terkait Investasi Jangka Panjang-Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dicatat di Neraca per 31 Desember 2013 merupakan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dari Tahun 2010 s.d 2013 yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa untuk pertama kali Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada PT Bank Riau Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan ayat (2) menyatakan bahwa besarnya jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada PT Bank Riau untuk tahun anggaran berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 75 sehingga penyertaan modal belum didukung oleh peraturan daerah.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mampu meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Penatausahaan Kas Daerah Kurang Memadai; (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Riau Kepri Tidak Didukung Peraturan Daerah yang Memadai; (3) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Belum Dilakukan Validasi; (4) Persiapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai; dll.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat sisa Uang Persediaan yang belum disetor dan terlambat disetor ke Kas Daerah; (2) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Belum Menagih Sewa PLTD Kepada PT PLN Cabang Dumai; (3) Terdapat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang belum didukung laporan pertanggungjawaban dan terdapat realisasi Hibah yang tidak sesuai dengan proposal; (4) Realisasi pembayaran honor panitia pada dua kegiatan di Inspektorat melebihi standar yang ditetapkan; (5) Terdapat belanja jasa pelayanan kesehatan RSUD yang belum didukung Peraturan yang jelas, salah dianggarkan, dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban; dll.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
Email : hukmasbpkriau@gmail.com