Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Muslim, S.Sos dan Bupati Kuansing, H. Sukarmis pada tanggal 8 Mei 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau. Selain pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pada acara penyerahan tersebut hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, para Ketua Komisi DPRD, Sekda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
LHP atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan, (WTP DPP) atas LKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011. Opini ini meningkat dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Tahun 2011 unaudited tepat waktu yaitu pada tanggal 14 Maret 2012.
BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun 2011 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2011, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Hal yang menjadi catatan Paragraf Penjelasan adalah Realisasi Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp950.251.875,00 dan realisasi Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp6.180.704.785,00 digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan menampung kegiatan – kegiatan SKPD.
Opini WTP DPP yang diberikan oleh BPK tersebut didasarkan atas perbaikan signifikan atas pengelolaan persediaan dan inventarisasi seluruh Aset Tetap yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 2010 dan telah disajikan dalam Neraca per tanggal 31 Desember 2010.
Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.
BPK berharap peningkatan opini pada Laporan Keuangan Tahun 2011 ini dapat lebih memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, yaitu (1) Penyusunan RKA SKPD Tidak Didasarkan Pada Analisis Standar Biaya; (2) Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Belum Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku; (3) Dokumentasi Dasar Penetapan Sapi Dijual Dalam Pengelolaan Sapi Dana Bergulir Oleh Dinas Peternakan Tidak Diadministrasikan Dengan Baik; (4) Pengelolaan Keuangan Pada Dinas Pendidikan Tidak Tertib; (5) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Pada PT. Bank Riau Kepri Sebesar Rp2.457.400.000,00 Dilakukan Tanpa Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Pendapatan Dari Penjualan Air Minum Pada BPAM Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Digunakan Langsung Sebesar Rp112.904.000,00; (2) Pembayaran Honorarium Dua Kegiatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Melebihi Standar Sebesar Rp125.450.000,00; (3) Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Melebihi Standar Sebesar Rp202.533.400,00; (4) Jaminan Pelaksanaan Empat Kontrak Pengadaan Bibit Karet Pada Dinas Perkebunan Yang Diputus Kontrak Tidak Dicairkan dan Disetorkan Ke Kas Daerah Senilai Rp70.928.425,00; (5) Pembayaran Biaya Publikasi Pada Empat Media Cetak Memboroskan Keuangan Daerah Sebesar Rp344.403.500,00; (6) Realisasi Belanja Bantuan Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp7.130.956.660,00.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856767
e-mail : bpk_pnb@bpk.go.id