Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ikmal M dan Bupati Pelalawan, H. M. Harris pada tanggal 25 Juni 2013. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh Wakil Bupati dan pejabat lainnya.
LHP atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2012. Opini ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD TA 2012 unaudited tepat waktu.
BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan TA 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Adapun paragraf penjelasan adalah pada akun realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) TA 2012.
Opini WTP yang diberikan oleh BPK tersebut didasarkan pada langkah – langkah perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melakukan inventarisasi dan penelusuran dokumen atas seluruh Aset Tetap yang diperoleh untuk periode 2007 s.d. 2012 guna disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2012 berdasarkan prinsip harga perolehan, telah melakukan penatausahaan dan inventarisasi persediaan akhir tahun yang lebih baik dan telah berkurangnya penggunaan langsung penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dan penerimaan pelayanan air bersih pada BPAP Dinas Cipta Karya.
Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.
BPK berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.
BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Penyajian Investasi Non- Permanen Lainnya belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Penatausahaan Aset Tetap pada Beberapa SKPD Pemerintah Kab. Pelalawan belum tertib; (3) Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri Tahun 2012 dan penambahan modal pada BUMD PD. Tuah Sekata tidak disertai Perda tentang penambahan penyertaan modal; (4) Terdapat tunjangan anak melampaui batas usia yang ditentukan masih dibayarkan dalam daftar gaji s.d. TA 2012.
Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat penggunaan langsung pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Selasih; (2) Penyajian Aset tetap dalam Neraca belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (3) Terdapat Utang Jangka Pendek di Neraca kepada Pihak Ketiga tahun 2011 ibelum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787