HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2013

Jumat, 22 Agustus 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir TA 2013. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, H. Nasrudin Hasan dan Bupati Rokan Hilir, H. Suyatno, di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.

LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir TA 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir pada tahun – tahun sebelumnya.

Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo Piutang Pajak serta Piutang Retribusi, saldo Persediaan, saldo Investasi Jangka Panjang, saldo Aset Tetap, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir per 31 Desember 2013, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini WDP yang diberikan oleh BPK tersebut diberikan untuk dampak sebagai berikut, (1) saldo Piutang Pajak serta Piutang Retribusi tidak didukung dengan dokumen data wajib pajak dan wajib retribusi; (2) saldo Persediaan. Terdapat 44 SKPD yang tidak melakukan penatausahaan pengelolaan Persediaan, tidak melaporkan nilai Persediaan, dan tidak melakukan stock opname; (3) saldo Investasi Jangka Panjang, berupa penyertaan modal pada lima badan usaha. Penyertaan modal tersebut belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (4) saldo Aset Tetap. Terdapat aset tetap, termasuk KDP yang tidak diyakini kewajarannya. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum dapat menjelaskan secara keseluruhan mengenai rincian, jumlah, keberadaan, kondisi aset tetap dan nilai rincian aset tetap yang dilaporkan.

Selain hal – hal tersebut diatas, pada Buku II BPK RI menemukan menyajikan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) persiapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai; (2) Penatausahaan Persediaan Belum Tertib serta Nilai Piutang Pajak dan Retribusi Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya; (3) Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Pejabat Struktural Tidak Sesuai Ketentuan.
Permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) terdapat Aset Tetap Kendaraan dan Rumah Jabatan Milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang Dikuasai oleh Pihak yang Tidak Berhak; (2) Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tidak Sesuai Kriteria serta Dana Hibah dan Bantuan Sosial Belum Dipertanggungjawabkan; (3) Pengadaan Jasa Konsultasi Tenaga Ahli Bagian Keuangan Setda Tidak Sesuai Ketentua dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Honorarium Tenaga Ahli; (4) Kekurangan Volume pada Enam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com