HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN ANGGARAN 2013

Pekanbaru – Rabu, 18 Juni 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu TA 2013. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Erizal, ST. dan Bupati Rokan Hulu, Drs. H. Achmad, M.Si. di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.

LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP – DPP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2013.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Adapun paragraf penjelasan adalah (1) saldo Investasi non Permanen – Dana Bergulir sebagian tidak didukung dengan dokumen yang memadai yaitu dana bergulir PEK pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan dana penyaluran Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE); (2) saldo Aset Tetap pada 34 SKPD yang dimuat dalam Neraca per 31 Desember 2013 belum ada nilainya; (3) saldo realisasi Belanja Hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran periode sampai dengan 31 Desember 2013 sebagian merupakan pengeluaran untuk beasiswa mahasiswa yang tidak seharusnya direalisasikan karena melebihi standar Peraturan Bupati.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Piutang PBB P2 Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2013 Belum Divalidasi; (2) Saldo Investasi Dana Bergulir Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya dan Mengalami Kemacetan; dan (3) Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Belum Memadai.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat Kas Daerah yang Tidak Dikuasai Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu; (2) Salah Pengangaran atas Belanja Hibah dan Kelebihan Pemberian Hibah dari Ketentuan yang Berlaku; dan (3) Kekurangan Volume pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Jalan Lingkar KM. 04 Simpang Lapangan Terbang KM. 10 (2 Jalur) (6 KM) (Multiyears).

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com