HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KOTA PEKANBARU TAHUN 2010

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2011 BPK Pewakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Pekanbaru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru pada tanggal 5 Juli di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Pekanbaru Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian  Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPD Kota Pekanbaru Tahun 2010, sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPD Tahun 2009.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, saldo Kas Bendahara Pengeluaran dalam neraca per 31 Desember 2010 disajikan sebesar Rp11,079 Milyar. Dari nilai tersebut terdapat UYHD yang belum disetor dan tidak dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp6,831 Milyar yakni pada Sekretariat Daerah sebesar Rp254,087 juta dan pada PPKD sebesar Rp6,577 Milyar. Kedua, saldo Investasi Non Permanen dalam bentuk Dana Bergulir per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp740,209 juta. Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyajikan Investasi Non Permanen Dana Bergulir yang pernah dikelola oleh Lembaga Perkreditan Rakyat (LPR) Tuah Negeri minimal sebesar Rp3,148 Milyar. Ketiga, saldo Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2010 disajikan sebesar Rp4.458,594 Milyar. Dari nilai Aset Tetap yang disajikan tersebut diantaranya senilai Rp191,306 Milyar tidak didukung dengan daftar inventaris. Bangunan sekolah yang sudah dibongkar masih tercatat pada naraca sebagai aset tetap gedung dan bangunan serta belum seluruh SKPD menyajikan aset tetap yang tidak digunakan untuk operasional kegiatan SKPD. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Aset Tetap per 31 Desember 2010. Keempat, realisasi Belanja Bantuan Sosial dalam LRA periode 01 Januari s.d 31 Desember 2010 disajikan sebesar Rp35,590 Milyar. Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp2,643 Milyar digunakan untuk membiayai kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan tujuan dianggarkan Belanja Bantuan Sosial yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Pengelolaan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Dilaksanakan Belum Sesuai Dengan Peraturan Daerah; (2) Pengelolaan pendapatan retribusi IMB belum memadai dan piutang retribusi IMB senilai Rp1,594 Milyar tidak sesuai SAP; (3) Saldo Aset Tetap senilai Rp189,398 Milyar pada Neraca Pemerintah Kota Pekanbaru per Desember 2010 tidak diyakini kewajarannya.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa Kas belum disetor ke Kas Daerah sampai dengan tanggal 01 Juni 2011 sebesar Rp6,577 Milyar; (2) Realisasi Belanja Bantuan Sosial untuk membiayai kegiatan SKPD; (3) Pemerintah belum menyajikan dana bergulir PEK dalam Neraca senilai Rp 3,148 Milyar.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari  setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Muktini, SH

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut hubungi :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax.  (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id