HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2012

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2013 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2012. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto dan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus pada tanggal 4 Juli 2013. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 lalu. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK bekerja berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pemeriksaan meliputi pengujian bukti – bukti, dan penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern, penilaian atas kepatuhan terhadap perundang – undangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Adapun Akun yang dijadikan pengecualian dalam opini BPK RI adalah, Pertama, Piutang Retribusi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, diantaranya merupakan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Piutang Retribusi IMB tersebut tidak didasarkan kepada pengawasan/pemeriksaan fisik, tidak didukung dengan bukti yang memadai dalam perhitungan dan penetapan. Kedua, Investasi Non Permanen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, berupa Dana Bergulir yang pengakuan, pencatatan dan penyajiannya belum didukung dengan dokumen sumber yang lengkap dan memadai, belum memiliki prosedur pengelolaan dana bergulir yang memadai, serta tidak ada kebijakan akuntansi tentang nilai bersih yang dapat direalisasikan (net reliazible value). Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Investasi Non Permanen per 31 Desember 2012 tersebut. Ketiga, sebagian nilai Aset Tetap untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai tentang rincian Aset Tetap berdasarkan klasifikasi dan nilai perolehan. Permasalahan tersebut telah menjadi pengecualian pada opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2009, 2010 dan 2011, namun Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK. Keempat, terdapat nilai realisasi Belanja Bantuan Sosial dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2012 yang tidak didukung dengan kejelasan identitas penerima dan terdapat bantuan sosial yang tidak dan/atau kurang diterima oleh yang berhak.

BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengendalian atas Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru belum optimal; (2) Jadwal penyusunan APBD Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2012 tidak tepat waktu sesuai ketentuan; (3) Penyusunan RKA SKPD tidak didasarkan kepada Analisa Standar Belanja; (4) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Trans Metro Pekanbaru (BLUD TMP) belum sesuai ketentuan; (5) Tata cara dan tenggat waktu pembayaran pajak yang diterapkan Dinas Pendapatan Daerah tidak sesuai dengan ketentuan; (6) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak memiliki data jaminan penduduk pendatang yang telah jatuh tempo.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja TA 2012 tidak memenuhi kriteria pemberian tambahan penghasilan; (2) Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD tidak dapat diyakini keabsahannya; (3) Pengadaan langsung pakaian dinas pada bagian perlengkapan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat pembebanan belanja pakaian olahraga pada akun belanja pakaian dinas tersebut; (4) Pembayaran honor kegiatan yang belum didukung standar harga pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; (5) Pemberian bantuan sosial kepada organisasi kelompok/anggota masyarakat tidak diyakini kewajarannya dan terindikasi kurang dan/tidak diterima oleh pihak yang berhak; (6) Pemberian honor kepada anggota Muspida memboroskan keuangan daerah dan terdapat kelebihan pemberian honor kepada tim sekretariat Muspida; (7) Pemberian honorarium kepada tim penasehat ahli dan tim konsultan hukum Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa melalui proses pengadaan jasa konsultasi; (8) Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum didukung analisa beban kerja; (9) Biaya perjalanan dinas luar daerah pada dua SKPD Kota Pekanbaru tidak sesuai kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan keuangan daerah; (10) Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru tidak menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja daerah TA 2012 yang menjadi tanggung jawabnya.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi PDF]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id