Pekanbaru – Senin, 30 Juni 2014, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2013. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, S.IP dan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus, ST., MT. di Ruang Rapat Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2014 lalu.
LHP atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2013. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Kota Pekanbaru pada tahun – tahun sebelumnya.
Menurut pendapat BPK, kecuali untuk dampak atas penyajian saldo piutang retribusi, saldo investasi permanen, dan saldo aset tetap, dalam semua hal yang material, untuk posisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru per 31 Desember 2013, dan realisasi anggaran, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Opini WDP yang diberikan oleh BPK tersebut diberikan untuk dampak sebagai berikut, (1) Piutang Retribusi. Penyajian Piutang Retribusi dalam Neraca per 31 Desember 2013, diantaranya merupakan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Sebagian nilai Piutang Retribusi IMB tersebut tidak didasarkan kepada pengawasan/pemeriksaan fisik, tidak didukung dengan bukti yang memadai dalam perhitungan dan penetepan. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Piutang Retribusi IMB per 31 Desember 2013 tersebut; (2) Investasi Permanen. Penyajian Investasi Permanen dalam Neraca per 31 Desember 2013 merupakan penyertaan modal pada enam BUMD yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (3) Aset Tetap. Penyajian sebagian nilai Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2013 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai tentang rincian aset tetap berdasarkan klasifikasi dan nilai perolehan. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkingkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai Aset Tetap per 31 Desember tersebut. Permasalahan tersebut telah menjadi pengecualian pada opini BPK atas LKPD Kota Pekanbaru TA 2009, 2010, 2011, dan 2012, namun Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Selain hal – hal tersebut diatas, pada Buku II BPK RI menemukan menyajikan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Persiapan Pemerintah Kota Pekanbaru Menuju Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Belum Memadai; (2) Penatausahaan Kas Umum Daerah Tidak Sesuai Dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (3) Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah Trans Metro Pekanbaru (BLUD TMP) Belum Sesuai Dengan Ketentuan; (4) Pengelolaan Piutang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah Tidak Memadai; (5) Pemerintah Kota Pekanbaru Belum Melakukan Validasi atas Piutan BPHTB dan PBB secara optimal; (6) Nilai Piutang Retribusi IMB Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya; (7) Nilai Investasi Non Permanen Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya; (8) Nilai Aset Tetap Sebagian Belum Didukung Dengan Dokumen Sumber Yang Memadai dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku; (9) Revitalisasi Atas Bangunan di Tiga SKPD Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dan Nilai Aset Pada Neraca Pemerintah Kota Pekanbaru Disajikan Overstated; (10) Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Memadai.
Permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Kekurangan Penerimaan Bunga Deposito Pemerintah Kota Pekanbaru; (2) Sisa UYHD TA 2013 Terlambat Disetorkan Ke Kas Daerah; (3) Dasar Hukum Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Kepada BUMD Sudah Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan; (4) Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Belum Dapat Diterapkan dan Terdapat Potensi Pendapatan serta Denda Atas Retribusi Izin Trayek; (5) Terdapat Denda Keterlambatan Atas Empat Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum; (6) Pemberian Belanja Subsidi kepada PD Pembangunan Tidak Sesuai Ketentuan; (7) Bantuan Hibah Kepada Organisasi/Kelompok Masyarakat Belum Dipertanggungjawabkan dan Tidak Sesuai Ketentuan; (8) Terdapat Belanja Bantuan Sosial Belum Sesuai Peruntukan, Tidak Sesuai Ketentuan, dan Belum Dipertanggungjawabkan; dan (9) Pekerjaan Infrastruktur Pedesaan pada Kegiatan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Tersebar di 12 Kecamatan oleh Dinas Pekerjaan Umum Belum Dapat Dimanfaatkan.
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael. P. H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com